PENGAJUAN DAN PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK TAHUN 2022




Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka Pusdatin akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Syarat Pengajuan Online NUPTK Guru Terbaru

Sebelum melakukan proses pengajuan terdapat syarat bagi seorang PTK agar bisa menjadi calon penerima NUPTK, proses ini dinamakan penetapan calon penerima NUPTK. Dalam hal ini terdapat tiga syarat untuk menjadi seorang calon penerima yaitu, sudah terdata di website dapodik atau dapo-paud, belum memiliki NUPTK, dan sudah bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Jika semua syarat tersebut sudah anda penuhi selanjutnya siapkan syarat untuk proses pengajuan, dimana syarat-syaratnya adalah:

Syarat Pengajuan

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Ijazah (sekolah dasar hingga pendidikan terakhir)
  3. Bagi PTK di Satuan Pendidikan Formal memiliki bukti kualifikasi akademik     (minimal D-IV/S-1)
  4. Bagi PTK yang berstatus PNS/CPNS melampirkan SK pengangkatan dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
  5. Bagi yang berstatus bukan PNS dan bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, melampirkan surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan (SK Bupati)
  6. Bagi yang berstatus bukan PNS dan bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lain yang menerangkan bahwa PTK telah bertugas selama paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus

Karena sistem pengajuan yang digunakan saat ini menggunakan sistem online maka semua syarat di atas akan harus dibuat dalam bentuk file digital (scan) dengan format file yang digunakan adalah PDF (Kapasitas Max 2 MB). Sebagai catatan pastikan bahwa hasil scan yang anda miliki jelas dan dapat terbaca dengan mudah.

Langkah Pengajuan

Setelah semua syarat pengajuan sudah anda miliki dalam bentuk file PDF selanjutnya adalah melakukan langkah pengajuan online seperti berikut ini.

  1. Bukalah website dengan tautan vervalptk.data.kemendikbud.go.id
  2. Masuklah dengan menggunakan akun yang anda miliki
  3. Kemudian upload semua file persyaratan
  4. Tunggulah hingga proses verifikasi selesai
  5. Proses verifikasi akan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala LPMP, BP-PAUD, dan Dikmas.
  6. Apabila persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai maka akan muncul tampilan bahwa pengajuan anda ditolak (dikembalikan), jika pengajuan ditolak anda harus melengkapi berkas dahulu lalu mencoba mengajukannya lagi
  7. Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka pengajuan anda akan diteruskan (di-approve)
  8. Terakhir tunggulah hingga PDSPK menerbitkan NUPTK anda
  9. Selesai

Demikian informasi mengenai syarat pengajuan NUPTK yang dapat Kursiguru bagikan kepada anda. Semoga pembahasan ini dapat memberikan manfaat. 

Terimakasih dan Selamat Mencoba.

Daftar link penting : 

Cek Status NUPTK : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Pengajuan NUPTK melalui Operator Sekolah : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/




Komentar

Postingan Populer